Lapas Purwokerto Sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham

    Lapas Purwokerto Sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham
    Lapas Purwokerto Sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham

    PURWOKERTO ー Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham, pada Sabtu (19/10/2024).

    Berpusat di Aula Rupa Naraya, kegiatan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dan pejabat struktural ini dibuka dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Andi Wijaya Rivai.

    Lebih lanjut Kalapas menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan administrasi persuratan apabila sesuai Tata Naskah Dinas akan diakui keabsahan secara hukum dan dapat menjadi bukti secara sah 
    apabila diperlukan dikemudian harinya.

    "Gambaran umum terkait peraturan tata naskah dinas yang terbaru, mengacu pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Setiap penyusunan naskah dinas di Lapas Purwokerto agar dapat berpedoman dengan peraturan yang berlaku tersebut, " kata Andi.

    Selanjutnya penyampaian Tata Naskah Dinas oleh Imana Nur Anggreani dan Wahyu Khomaini selaku Arsiparis.

    Acara Sosialisasi dilaksanakan dengan metode sharing terbuka antara narasumber dan peserta.
    Peserta sosialisasi juga diajak untuk belajar bersama membuat satu surat sesuai Tata Naskah Dinas Terbaru.

    Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan regulasi terbaru terkait pengelolaan naskah dinas.

    .(Humas Lapas Purwokerto)

    jawa tengah banyumas lapas purwokerto terkini https://purwokerto.lapasnews.com/lapas-purwokerto-sosialisasi-permenkumham-no-14-tahun-2024-tentang-tata-naskah-dinas-kemenkumham
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kembangkan Program Unggulan Lola Sahdu,...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Purwokerto Sosialisasikan Hak dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Tags